Jumat, 02 Mei 2014

Penerapan IFRS

Tugas Ak.Internasional 2

NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS

1.  Daftar Negara yang mengacu pada IFRS & hukum yang dianut
            Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
      Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
          Maka dibuatlah Standart Dunia IAS dan IFRS yang merupakan  standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).
          Adapun Negara-negara yang terbanyak menerapkan IFRS adalah Uni Eropa, karena pada tahun 2002 Uni Eropa sepakat bahwa sejak 1 Januari 2005 Standar Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Internasional  akan berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan yang terdaftar Uni Eropa. Namun tidak hanya Negara Uni Eropa yang mulai menerapkan IFRS. Banyak Negara di benua lain yang mulai menerapkan IFRS, Negara –negara tersebut adalah sbb :



  1. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di       pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut AS adalah Hukum Umum
 2.  Jepang;  IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan        diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat               tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
3.    Inggris;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
4.    Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
5.    Kanada;  IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
6.    Jerman;   IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
7. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.


2.   Analisis mengenai hubungn penerapan IFRS dengan hukum yang di anut
·         Hukum Kode : Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur.

·         Hukum Umum :  hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.

            Menurut saya, hukum kode ini  lebih banyak di anut oleh Negara-negara di dunia karena hukum ini bersifat abstrak. Dan Penjajahan juga menyebabkan penyebaran hukum kode ahirnya meluas dan dapat diterima di Amerika latin serta sebagian Asia dan Afrika. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk.
            Sedangkan untuk hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
            Berdasarkan uraian singkat diatas, maka dapat kita simpulkan, bahwa setiap negara dalam menentukan sistem hukum yang dianutnya tidak terlepas dari sejarah yang terjadi. Sejarah yang telah terjadi menjadi dasar sistem hukum yang diterapkan saat ini. Bedasarkan hukum masing-masing negara, penerapan IFRS yang diberlakukan juga tidak secara utuh. Penerapan IFRS dalam suatu negara disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut masing-masing negara.


Daftar Pustaka :

Minggu, 30 Maret 2014

bursa efek di dunia

Perbandingan Ketentuan Pelaporan Keuangan di Tiga Bursa Efek Dunia (Indonesia,Amerika dan Perancis)  dan Informasi Mengenai
IFAC  &  IASB

               KATA PENGANTAR
            Rasa syukur yang dalam saya sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya tugas ini dapat saya selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam tugas ini saya membahas ”Perbandingan Ketentuan Pelaporan Keuangan di Tiga Bursa Efek Dunia dan Informasi Mengenai IFAC & IASB”
            Tugas ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang Bursa Efk Dunia dan ketentuan-ketentuan masing-masing negara. Dan sebagai tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah  “ Akuntansi Internasional “ 
            Demikianlah tugas ini saya susun. Saya  mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari berbagai pihak untuk kesempurnaan penulisan tugas ini. Semoga Penulisan tugas   ini dapat bermanfaat  bagi para pembaca pada umumnya

                 PENGERTIAN BURSA EFEK
            Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar  yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik , yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham . Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas , memengaruhi harga saham.
            Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham  Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs
            Berikut adalah tiga bursa efek yang akan dibandingkan mengenai ketentuan pelaporan keuangannya, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Efek Amerika Serikat (AMEX) dan Prancis (Paris Stock Exchange)

1.         Bursa Efek Indonesia (BEI)

            Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX))merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta dengan Bursa Efek Surabaya  (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham  dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada1 Desember 2007.
            BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX. Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen (intern) untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat. Sedangkan bagi pihak luar (pemodal,maupun kreditur)laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.Jenis Laporan Keuangan Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Perubahan Modal
5. Catatan atas laporan Keuangan
                Ketentuan Pelaporan Keuangan
            Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
1.      Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporankeuangan berkala.
2.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
3.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporankeuangan.
4.  Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
5.      Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi

2.              Bursa Efek Amerika Serikat (AMEX)


            American Stock Exchange (AMEX) adalah merupakan bursa efek Amerika yang terletak di kota New York. AMEX adalah merupakan suatu organisasi yang dimiliki oleh para anggotanya. Hingga tahun 1929 AMEX ini dikenal dengan nama New York Curb Exchange. Sejarah AMEX diawali pada masa kolonial dimana pada saat itu para pialang saham menciptakan pasar informal untuk memperdagangkan sekuriti pemerintah.  
            AMEX diawali pada tahun 1842 berupa pasar pada trotoar di jalan Broad Street yang terletak dekat gedung bursa. Para pialang berkumpul disekeliling tiang lampu dan kotak pos, menahan terpaan angin dan kedinginan, dengan memegang daftar saham yang akan dijual. Dengan meningkatnya kegiatan perdagangan, teriakan-teriakan para pialang yang menawarkan sahamnya makin riuh rendah. pada tahun 1921 pasar tersebut pindah kedalam gedung yang terletak di jalanTrinity Place nomer 86 di kota Manhattan. Acungan tangan masih digunakan selama beberapa dekade walaupun mereka telah menggunakan tempat baru. Bangunan tersebut pada tahun 1978 dinyatakan oleh Pemerintah Amerika sebagai bangunan bersejarah nasional.

            Ketentuan Pelaporan Keuangan
            Sistem akuntansi di Amerika Serika sangat mirip dengan di Inggris, mungkin ini sebagai dampak dari sejarah dan hubungan investasi diantara kedua negara tersebut. Sama halnya dengan bahasa dan sistem hukum dari Amerika Serikat yang berasal dari Inggris, jadi sebagai bapak pendiri sistem akuntansi amerika serikat, termasuk pelopor seperti Arthur Young (lulusan universitas Glasgow tahun 1880-an). Meskipun demikian Amerika Serikat lebih banyak mengadaftasikan dibandingkan dengan menerima tradisi akuntansi Inggris.
            Di Amerika Serikat, akuntansi lebih fokus pada perusahaan besar dan ketertarikan investor, kebutuhan kreditor dan pengguna yang lainnya. Informasi yang relevan untuk kebutuhan bisnis adalah subyek puncak untuk batasan kemampuan kembali. Pasar sekuritas berpengaruh dominan terhadap peraturan akuntansi di Amerika Serikat. Keamanan dan perlindungan investor diatur dan diwajibkan pada tingkat pemerintah federal di bawah Securites Act of 1933 dan Securities Act of 1934.
            Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.
            Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik.
            Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuata Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.
Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen:
1.      Laporan manajemen
2.      Laporan auditor independen
3.      Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan
laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
4.      Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
5.      Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting
terhadap lapopran keuangan.
6.      Catatan atas laporan keuangan
7.      Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
8.      Data kuartal terpilih

3.         Prancis (Paris Stock Exchange)


          Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Plan Comptable Generalber isi:
• Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
• Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
• Aturan pengakuan dan penilaian
• Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
• Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
            Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi kuhum komersial (yaitu Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Code de Commerce berawal dari ordinansi Coulbert (Menteri Keuangan pada era Louis XIV) pada tahun 1673 dan 1681 dan diberlakukan oleh Napoleon pada tahun 1807 sebagai bagian dari hukum yang diciptakannya berdasarkan hukum tertulis.
            Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari Code de Commers. Legislasi Code de Commerce mengandung ketentuan akuntansi dan pelaporan yang eksentif.
          Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi. Alas an utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif Ketujuh UE diberlakukan pada thun 1986, banyak perusahaan multinasional dari Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip Anglo-Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri. Perusahaan Prancis yang mengacu pada IFRS atau GAAP AS sering menyataan bahwa laporan keuangan mereka telah sesuai baik dengan standar Prancis maupun dengan standar internasional atau AS.

            Ketentuan Pelaporan Keuangan
            Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Direktur
5. Laporan Auditor

         Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstentif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut:
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan (contoh kebijakan akuntansi)
• Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
• Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
• Detail provisi
• Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
• Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
• Jumlah komitmen pension dan imbalan pascakerja lainnya
• Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
• Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan

   Perbandingan :
            Setelah dilakukan analisis terhadap 3 negara di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat perbedaan aturan pada masing-masing bursa efek dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan emiten, meski begitu masih dalam batasanyang telah ditetapkan standar internasional.

IFAC  &  IASB

1.         IFAC ( International Federation of Accountants )
          Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977, IFAC merayakan ulang tahun ke 30 pada tahun 2007.
            Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.
IFAC dan anggotanya bekerja sama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik.Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia,yaitu:

            1.  Internasional Auditing and Assurance Standards Board
            Internasional Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, kontrol kualitas dan layanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC.Tujuan IAASB , mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan . Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
            2.     International Public Sector Accounting Standards Board
               IFAC mendirikan atau International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik. 
            3.    International Accounting Education Standards Board
             Dewan Internasional Standard Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.
            4.      International Ethics Standards Board for Accountants
            Dewan Internasional Standard Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.

2.         IASB (Badan Standar Akuntansi Internasional)
            Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standarsektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon.
Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar yaitu :
1.      Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional
2.   Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara  pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri
3.      Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS
4.      Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.


DAFTAR PUSTAKA :





Minggu, 12 Januari 2014

Pelanggaran Etika Profesi

Nama               : Nur Arifah
Kelas               : 4 eb 03
NPM               : 28210906
Judul               :
Pelanggaran  Etika Profesi dan Hukum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
“Akil Mochtar”


Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.

Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.

“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.
Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut. Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto.KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu.KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/12/2013), menyita 31 sepeda motor terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Malam ini dilakukan penyitaan 31 motor dari berbagai merek yang diduga dalam penguasaan Mochtar Efendi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin malam. Mochtar adalah rekan dekat Akil.

Puluhan sepeda motor tersebut disita dari sebuah tempat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur. Johan mengatakan, 31 motor itu akan segera dibawa ke KPK. Sebelumnya KPK sudah menyita 25 mobil yang juga diduga dalam penguasaan Mochtar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, Mochtar adalah gatekeeper dalam kasus pencucian uang ini.

Mochtar diduga sebagai perantara suap dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan Akil. KPK pernah memeriksa Mochtar sebagai saksi dan menggeledah kantornya.

Dari penggeledahan di kantor milik Mochtar, KPK menyita catatan keuangan perusahaan. Kantor Mochtar yang digeledah adalah PT Promic Jaya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan sebuah kantor di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tim penyidik KPK mengamankan pula sejumlah dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik seperti rekaman kamera pengawas (CCTV).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus itu adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.
OPINI  saya :
            Tidak  asing  lagi bagi saya pribadi ketika mendengar kata suap dan korupsi, bagaimana tidak ?! Menurut  Jaksa Agung  Basrief Arif , telah  menangani  sebanyak 1.539 perkara tindak pidana  korupsi  sepanjang 2013, meningkat  dibandingkan  pada 2012 yang mencapai 1.401 kasus. Silih bergantinya berita suap  dan  korupsi selalu meramaikan pertelevisian Indonesia. Tak heran jika masyarakat sudah sangat familiar dengan istilah tersebut. Dan yang lebih memprihatinkan nya, sebagian besar korupsi yang terjadi dilakukan oleh para pejabat atau petinggi Negara.
            Seperti contoh kasus yang menyeret Akil Mochtar mantan Ketua MK, yang dikabarkan menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Sudah sangat jelas ini melanggar Etika Profesi dia sebagai ketua MK yang bertugas  memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Sangat disayangkan seorang pemimpin yang dipercaya dan diharapkan bisa menyelesaikan masalah dengan segala kebijakan dan independensinya , malah bertindak tak sepatutnya. Dengan cara memihak siapa saja yang dapat menambah nominal kekayaannya.
            Selain terkait pelanggaran  Etika Profesi Akil Mochtar juga terkait dengan pelanggaran hukum dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 31 sepeda motor dengan berbagai merek dan 25 mobil akan segera di bawa ke KPK. Dalam tahun 2013 ini KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus itu adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.
            Harapan saya untuk generasi muda penerus bangsa, bersikaplah Jujur, Berani,dan Bersih. Bersih dalam bertindak untuk berbakti kepada Ibu Pertiwi.  Semakin lama, virus suap dan korupsi di Indonesia semakin merapuhkan Negara. Sudah sepatutnya bagi kita untuk memulai bertindak bersih dari hal hal kecil disekitar kita, karena dari yang kecil itulah akan muncul yang besar. Katakan tidak untuk Suap dan Korupsi, Jujur itu Keren !


Jumat, 29 November 2013

Etika Profesi Akuntansi

Nama   : NUR ARIFAH
NPM   : 28210906
Kelas   : 4 eb 03
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas :
                                     Mereview UU Tentang Kode Etik akuntan Publik
Dalam Menghadapi Era IFRS
 §Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

§Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.      Kredibilitas:Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan:Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

§  Prinsip Etika
§  Aturan Etika, dan
§  Interpretasi Aturan Etika.
 §Standar Profesional Akuntan Publik dan 8 Prinsip Kode Etik Akuntansi

Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:

1.    Standar Auditing
2.    Standar Atestasi
3.    Standar Jasa Akuntansi dan Review
4.    Standar Jasa Konsultansi
5.    Standar Pengendalian Mutu

8  prinsip tersebut yaitu :

1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

§  Perkembangan IFRS di Indonesia
UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011.UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,sanksi administratif . Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

§   Tantangan Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS
Dari hal diatas banyak hal yang perlu diubah dari prinsip yang saat ini berlaku ke dalam konsep IFRS. Beberapa hal tersebut seperti:
1.         Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2.         Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha
3.         Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai tantangan yang dihadapi profesi akuntan menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015 terbilang sangat berat, karena kualitas dan kesiapan kompetitor dari negara-negara di belahan ASEAN sudah cukup memadai, sedangkan Indonesia masih harus membenahi sektor keprofesian di tingkatan nasional khususnya yang berhubungan dengan register akuntan.

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki tantangan yang nyata dalam menaikkan standar Akademis untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Apalagi untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEA) 2015 nanti nya, dimana semua akuntan dari seluruh Negara ASEAN akan bersaing dalam hal professional.
Dalam meningkatkan mutu akuntan menuju Era IFRS, banyak kendala-kendala yang harus dituntaskan  , yaitu :
1.      Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2.      IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
3.      Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahas Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4.      Infrastruktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5.      Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS
6.      Support pemerintah terhadap issue konvergensi.

Manfaat Konvergensi IFRS Secara Umum

1.      Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
2.      Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
3.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
4.      Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
5.      Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management:
§  Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang
§  Reklasifikasi dari dank e FVTPL, dilarang
§  Reklasifikasi dari L&R ke AFS, dilarang

Daftar Pustaka :