Senin, 26 November 2012

pajak


TOPIK            : PERPUTARAN PAJAK di  INDONESIA
TUJUAN          : Menambah wawasan  tentang perputaran pajak  dan  pentingnya  membayar pajak
JUDUL               :
 RAKYAT MEMBAYAR PAJAK , PENGUASA HARUS BIJAK


·                                   PENGERTIAN PAJAK 

Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melakukan proses perputaran roda perekonomian dan pembangunan negara membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ideal. Pajak adalah sumber utama dalam APBN tersebut. Bahkan dalam APBN 2012 menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Pajak memiliki porsi hampir 70 persen dalam APBN.

·         CONTOH TARIF PAJAK

Orang yang terkena pajak disebut Wajib Pajak , dan  pajak perorangan disebut WPOP (wajib pajak orang pribadi). Adapun tarif pajak untuk WPOP menurut keputusan perubahan tahun 2009 adalah sbb :

·         Sampai dengan RP 50.000.000                                5%
·         Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000            15%
·         Diatas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000         25%
·         Diatas Rp 500.000.000                                             30%

Transaksi Pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor pajak, di bank, ataupun di kantor pos. Bagi wajib pajak orang pribadi di wajibkan untuk mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).

·         JENIS & MACAM MACAM PAJAK

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Contoh penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.  Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir

·         Mengapa kita harus membayar pajak , klo ternyata uang kita disalahgunakan ??

Karena pajak  timbul sebagai konsekuensi logis hidup di suatu negara. Di mana ada negara di situ ada pajak  .Kalaupun ternyata uang kita disalahgunakan, maka kita niatkan untuk sedekah atau ibadah.
     1.  pajak digunakan untuk menyusun APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara )
  1. setiap negara mempunyai ketetapan bagi warga negara nya untuk membayar pajak mereka
  2. sebagai penstabil ekonomi negara terutama pendapatan negara
  3. sebagai sarana penunjang pembangunan khususnya di wilayah terpencil dan terisolir
  4.  Pajak adalah Hak dan Kewajiban warga negara di Indonesia
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/08/jenis-dan-macam-pajak-di-indonesia.html
http://ilmu-sebelas.blogspot.com/2012/08/kenapa-kita-harus-membayar-pajak-ke.html

wirausaha 1


TOPIK             : WIRAUSAHA

TUJUAN          : 1.  Menciptakan lapangan pekerjaan  bagi orang lain
                          2.  Mengajak masyarakat menjadi wirausaha

JUDUL             : NIKMATNYA  MENJADI BOS dalam USAHA SENDIRI (1)




Wirausaha??? ...

Sebagian  orang tidak terlalu tertarik dengan ini, ada yang  takut beresiko ataupun takut akan kegagalan. Wajar memang jika sebagian orang berpendapat seperti itu. Tapi ada sebagian lagi yang berpendapat bahwa menjadi wirausaha adalah kenikmatan tersendiri, karena kita adalah BOS dalam usaha kita sendiri. Dan usaha kita ini akan  menunjukkan seberapa gigihnya kita dalam berusaha dan berkreasi.

Pengertian Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian

Ciri-ciri seorang wirausaha adalah Percaya diri,Berorientasikan tugas dan hasil,Pengambil risiko,Kepemimpinan,Keorisinilan,Berorientasi ke masa depan,Jujur dan tekun
Dijaman yang semakin Modern seperti sekarang ini, tenaga manusia dapat digantikan dengan mesin. Sehingga tingkat pengangguran semakin naik. Banyak orang yang frustasi karena tidak memliki pekerjaan. Jika setiap orang hanya mau bergantung mencari lapangan pekerjaan. Maka, inilah kesempatan untuk para wirausaha untuk menciptakan Lapangan Pekerjaan bagi mereka. 

Dengan berkurangnya jumlah pengangguran berarti telah banyak orang yang terbantu kehidupan ekonominya. Sehingga Taraf kehidupan bangsa akan mulai membaik. Semoga dengan bermunculannya para wirausaha di Indonesia akan membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju.

wirausaha 2


NIKMATNYA  MENJADI BOS dalam USAHA SENDIRI (2)



Yups.. masih dengan WIRAUSAHA

Jangan takut untuk memulai sebuah Usaha. Kegagalan tidak akan membawa kita pada kehancuran. Justru kegagalan dalam mencoba akan membuat kita lebih kuat dan lebih giat untuk berusaha.

Sifat umum dari wirausaha adalah Memiliki keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme. Dan  Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.
Menjadi wirausaha itu nikmat karena :
  1. Kerja keras. Kerja keras itu nikmat. Seperti sehabis berolahraga dan merasakan cucuran keringat membasahi badan, seperti itu kenikmatan yang kita rasakan dengan menjadi wirausaha mandiri. Hasil yang kita  dapat merupakan buah dari keringat tangan sendiri.
  2. Atur waktu. Waktu merupakan aset penting bagi wirausahawan.Sebagai wirausaha, anda harus mampu secara mandiri mengatur waktu untuk menjalankan jadwal-jadwal bisnis anda. Selain itu anda yang mengatur waktu bukan waktu yang mengatur anda.
  3. Menikmati resiko. Resiko adalah tantangan yang anda nikmati sebagai wirausaha.Bahaya dan resiko bisnis merupakan bagian menyenangkan dari nikmat seorang wirausaha.
  4. Ikut menyejahterakan orang lain. Menjadi wirausaha berarti membuka lapangan kerja baru. Ikut membantu orang-orang agar beraksi bersama kita.
  5. Penghasilan sesuai keinginan. Dengan memilih jalan wirausaha, artinya kita  sudah menetapkan diri untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan. Tak ada slip gaji, tapi penghasilan yang kita terima merupakan hasil dari kerja keras dan nikmat Tuhan.
Jangan pernah takut untuk memulai dan mencoba hal yang baru. Nikmati resiko dan tantangan dengan semangat dan keyakinan. Tidak ada pekerjaan yang terlampau mudah, namun tiada kesulitan tanpa jalan keluar. Pasti akan banyak rintangan dalam setiap usaha, liat saja Thomas Alva Edison seorang ilmuwan penemu lampu yang mencoba sampai beribu kali tanpa rasa putus asa untuk mencoba suatu usaha. Dan sebagai imbalannya nama nya kini dikenang sepanjang masa dan wujud usahanya adalah yang bisa kita nikmati sampai sekarang. 
Menjadi wirausaha adalah pilihan luar biasa. Jangan hanya berpikir untuk mencari pekerjaan , tapi rubah pikiran kita untuk mencoba menciptakan lapangan pekerjaan. Setelah membaca kenikmatan menjadi Wirausaha, Tidak ada salah nya kalau kita mau mencoba untuk membangun  sebuah wirausaha, karena menjadi WIRAUSAHA ADALAH PILIHAN LUAR BIASA.