Minggu, 12 Januari 2014

Pelanggaran Etika Profesi

Nama               : Nur Arifah
Kelas               : 4 eb 03
NPM               : 28210906
Judul               :
Pelanggaran  Etika Profesi dan Hukum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
“Akil Mochtar”


Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.

Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.

“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.
Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut. Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto.KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu.KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/12/2013), menyita 31 sepeda motor terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Malam ini dilakukan penyitaan 31 motor dari berbagai merek yang diduga dalam penguasaan Mochtar Efendi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin malam. Mochtar adalah rekan dekat Akil.

Puluhan sepeda motor tersebut disita dari sebuah tempat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur. Johan mengatakan, 31 motor itu akan segera dibawa ke KPK. Sebelumnya KPK sudah menyita 25 mobil yang juga diduga dalam penguasaan Mochtar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, Mochtar adalah gatekeeper dalam kasus pencucian uang ini.

Mochtar diduga sebagai perantara suap dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan Akil. KPK pernah memeriksa Mochtar sebagai saksi dan menggeledah kantornya.

Dari penggeledahan di kantor milik Mochtar, KPK menyita catatan keuangan perusahaan. Kantor Mochtar yang digeledah adalah PT Promic Jaya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan sebuah kantor di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tim penyidik KPK mengamankan pula sejumlah dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik seperti rekaman kamera pengawas (CCTV).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus itu adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.
OPINI  saya :
            Tidak  asing  lagi bagi saya pribadi ketika mendengar kata suap dan korupsi, bagaimana tidak ?! Menurut  Jaksa Agung  Basrief Arif , telah  menangani  sebanyak 1.539 perkara tindak pidana  korupsi  sepanjang 2013, meningkat  dibandingkan  pada 2012 yang mencapai 1.401 kasus. Silih bergantinya berita suap  dan  korupsi selalu meramaikan pertelevisian Indonesia. Tak heran jika masyarakat sudah sangat familiar dengan istilah tersebut. Dan yang lebih memprihatinkan nya, sebagian besar korupsi yang terjadi dilakukan oleh para pejabat atau petinggi Negara.
            Seperti contoh kasus yang menyeret Akil Mochtar mantan Ketua MK, yang dikabarkan menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Sudah sangat jelas ini melanggar Etika Profesi dia sebagai ketua MK yang bertugas  memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Sangat disayangkan seorang pemimpin yang dipercaya dan diharapkan bisa menyelesaikan masalah dengan segala kebijakan dan independensinya , malah bertindak tak sepatutnya. Dengan cara memihak siapa saja yang dapat menambah nominal kekayaannya.
            Selain terkait pelanggaran  Etika Profesi Akil Mochtar juga terkait dengan pelanggaran hukum dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 31 sepeda motor dengan berbagai merek dan 25 mobil akan segera di bawa ke KPK. Dalam tahun 2013 ini KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus itu adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.
            Harapan saya untuk generasi muda penerus bangsa, bersikaplah Jujur, Berani,dan Bersih. Bersih dalam bertindak untuk berbakti kepada Ibu Pertiwi.  Semakin lama, virus suap dan korupsi di Indonesia semakin merapuhkan Negara. Sudah sepatutnya bagi kita untuk memulai bertindak bersih dari hal hal kecil disekitar kita, karena dari yang kecil itulah akan muncul yang besar. Katakan tidak untuk Suap dan Korupsi, Jujur itu Keren !


Jumat, 29 November 2013

Etika Profesi Akuntansi

Nama   : NUR ARIFAH
NPM   : 28210906
Kelas   : 4 eb 03
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas :
                                     Mereview UU Tentang Kode Etik akuntan Publik
Dalam Menghadapi Era IFRS
 §Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

§Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.      Kredibilitas:Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan:Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

§  Prinsip Etika
§  Aturan Etika, dan
§  Interpretasi Aturan Etika.
 §Standar Profesional Akuntan Publik dan 8 Prinsip Kode Etik Akuntansi

Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Standar-standar yang tercakup dalam SPAP adalah:

1.    Standar Auditing
2.    Standar Atestasi
3.    Standar Jasa Akuntansi dan Review
4.    Standar Jasa Konsultansi
5.    Standar Pengendalian Mutu

8  prinsip tersebut yaitu :

1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

§  Perkembangan IFRS di Indonesia
UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011.UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,sanksi administratif . Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).

§   Tantangan Tantangan Akuntan Publik dalam Menghadapi Era IFRS
Dari hal diatas banyak hal yang perlu diubah dari prinsip yang saat ini berlaku ke dalam konsep IFRS. Beberapa hal tersebut seperti:
1.         Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2.         Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha
3.         Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai tantangan yang dihadapi profesi akuntan menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015 terbilang sangat berat, karena kualitas dan kesiapan kompetitor dari negara-negara di belahan ASEAN sudah cukup memadai, sedangkan Indonesia masih harus membenahi sektor keprofesian di tingkatan nasional khususnya yang berhubungan dengan register akuntan.

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki tantangan yang nyata dalam menaikkan standar Akademis untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Apalagi untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEA) 2015 nanti nya, dimana semua akuntan dari seluruh Negara ASEAN akan bersaing dalam hal professional.
Dalam meningkatkan mutu akuntan menuju Era IFRS, banyak kendala-kendala yang harus dituntaskan  , yaitu :
1.      Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2.      IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
3.      Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahas Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4.      Infrastruktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5.      Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS
6.      Support pemerintah terhadap issue konvergensi.

Manfaat Konvergensi IFRS Secara Umum

1.      Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
2.      Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
3.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
4.      Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
5.      Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management:
§  Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang
§  Reklasifikasi dari dank e FVTPL, dilarang
§  Reklasifikasi dari L&R ke AFS, dilarang

Daftar Pustaka :








Selasa, 02 April 2013

B.inggris tugas 4


 
  • Should government spend more money on improving roads and highways , or should government spend more on money on improving public transportation (buses,trans, subway) ? why? Use specific reason and details to develop your essay !
I think that the roads in Jakarta is very need restructuring of urban space. The more construction of buildings , apartmentt, mall etc. induced  this capital should be the central of activity and unavoidable from congestion. And  so many people  interest in own vehicle its increased the density of roads. 

If the government  has more money on improving. Than to build  of the roads and high ways is one of solutions for Jakarta to reduce jams. In the presence of the roads and highways should be expected the more of one way , than congestions should be reduce jams and the roads will be more expeditious.

After the problem of the jams has be solved , so government may touch ups the public transportation, such as bus, trans, and subway. And some times the bus which  using on public transportation is a broken bus or unfit for use. So that make endanger of safety to  other passenger. Should the government to change all public transportation has broken, because the broken public  transportations could made the accident.

If the public transportation has been fine and the roads and highways has been available. Than Jakarta will be the good city in Indonesia. Besides that Jakarta may has a little forest in the middle of town. it will reduce the pollution and Jakarta will be the beautifull town. :-)

Selasa, 26 Maret 2013

jogja is my choice


NAMA                        : NUR ARIFAH
KELAS                       : 3 EB 03
NPM                           : 28 21 09 06

  •   A foreign visitor has only one day to spend  your country. Where should this visitor go on that day? Why? Use specific reasons and examples to support your choice.               

Indonesia is one big country, it is a very extensive land  and a vast ocean. From Sabang city until Merauke city lined islands and all arre tied to be one of Indonesia. Many kinds of beautiful view in Indonesia such as Toba lake  in Sumatera, Ciwidey Plateau in West java, Monas in Jakarta, Dieng plateau in Central Java, bromo in East Java , Kute Beach  in Bali , Bunaken in Sulawesi , Raja Ampat in Irian Jaya.

If there is a foreign visitor Indonesia only one day, my recommended  of a good place is YOGYAKARTA city . Yogyakarta well known by University Town and has many provides of interesting places. Such as  Baron Beach , Parang tritis Beach , Yogyakarta Palace, Malioboro , Jomblang Cave , Sidoharjo waterfall, and Borobudur temple. 

My reasons to choice Yogyakarta city :
1.      The places of tour in Yogyakarta are not too far between one and another , than a foreign allows to visit many places even if one day.
2.      To showing batik the culture of Indonesia
3.      Exhibited Borobudur temple one wonders of the world
4.      There is nearest international  airport to facilitate the foreign to back to his country

Touring Yogyakarta could be by TransJogja . only by Rp3000,00 to buy ticket . and the haltes are scattered in strategic spots. There are Malioboro, Monument Yogya, Taman Sari, Taman Pintar, and Ambarukmo Plaza. Next we continue to Borobudur temple we can get on by bus. When afternoon we may have arrived in Parangtritis Beach we  would see a beautiful sunset . these all are route to be fun in Yogyakarta Town.