Nama : NUR ARIFAH
NPM : 28210906
Kelas : 4 eb 03
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas :
Mereview UU Tentang Kode Etik akuntan Publik
Dalam Menghadapi Era IFRS
§Pengertian
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di
Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
§Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi
IAI
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas:Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme: Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
4.
Kepercayaan:Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
§ Prinsip
Etika
§ Aturan
Etika, dan
§ Interpretasi
Aturan Etika.
§Standar Profesional Akuntan Publik
dan 8 Prinsip Kode Etik Akuntansi
Standar Profesional
Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).Standar-standar yang tercakup
dalam SPAP adalah:
1. Standar
Auditing
2.
Standar Atestasi
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
4.
Standar Jasa Konsultansi
5.
Standar Pengendalian Mutu
8
prinsip tersebut yaitu :
1.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
§ Perkembangan IFRS di Indonesia
UU
NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL
FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)
Gambaran
Umum UU NO.5 TAHUN 2011.UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak
Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri
dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban,
perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,sanksi administratif .
Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan
dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik,
mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara
integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP,
melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa
point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP &
perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7),
Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi
(pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI
(organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi
akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis
sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
§ Tantangan Tantangan Akuntan Publik
dalam Menghadapi Era IFRS
Dari
hal diatas banyak hal yang perlu diubah dari prinsip yang saat ini berlaku ke
dalam konsep IFRS. Beberapa hal tersebut seperti:
1.
Penggunaan Fair-value Basis dalam
penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara
sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind
akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan
petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2.
Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK
terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan
Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen
(Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas
Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak
lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan
Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas.
Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi
dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan
investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha
3.
Perpajakan perusahaan, terutama terkait
pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva
berdasarkan fair-value basis
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menilai tantangan yang dihadapi profesi akuntan
menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015 terbilang sangat berat, karena
kualitas dan kesiapan kompetitor dari negara-negara di belahan ASEAN sudah
cukup memadai, sedangkan Indonesia masih harus membenahi sektor keprofesian di
tingkatan nasional khususnya yang berhubungan dengan register akuntan.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Indonesia memiliki tantangan yang nyata dalam menaikkan
standar Akademis untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia
yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru
seperti meningkatnya penggunaan IFRS. Apalagi untuk menghadapi MEA (Masyarakat
Ekonomi ASEA) 2015 nanti nya, dimana semua akuntan dari seluruh Negara ASEAN
akan bersaing dalam hal professional.
Dalam
meningkatkan mutu akuntan menuju Era IFRS, banyak kendala-kendala yang harus
dituntaskan , yaitu :
1. Dewan
Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2. IFRS
berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih
dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
3. Kendala
bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahas Indonesia
dan acapkali ini tidaklah mudah.
4. Infrastruktur
profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi
yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5. Kesiapan
perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS
6. Support
pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS Secara
Umum
1. Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi
Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
2. Meningkatkan
arus investasi global melalui transparansi.
3. Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar
modal secara global.
4. Menciptakan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
5. Meningkatkan
kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk
melakukan earning management:
§ Reklasifikasi
antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang
§ Reklasifikasi
dari dank e FVTPL, dilarang
§ Reklasifikasi
dari L&R ke AFS, dilarang
Daftar
Pustaka :