Minggu, 12 Januari 2014

Pelanggaran Etika Profesi

Nama               : Nur Arifah
Kelas               : 4 eb 03
NPM               : 28210906
Judul               :
Pelanggaran  Etika Profesi dan Hukum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
“Akil Mochtar”


Kepastian status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.Ketua MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.

Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.

“Kalau kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad.
Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut. Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.“Kini semua tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjoyanto.KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sejak awal September lalu.KPK juga akan melakukan penyelidikan lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu, sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang terlibat,” lanjut Widjoyanto.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/12/2013), menyita 31 sepeda motor terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Malam ini dilakukan penyitaan 31 motor dari berbagai merek yang diduga dalam penguasaan Mochtar Efendi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin malam. Mochtar adalah rekan dekat Akil.

Puluhan sepeda motor tersebut disita dari sebuah tempat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur. Johan mengatakan, 31 motor itu akan segera dibawa ke KPK. Sebelumnya KPK sudah menyita 25 mobil yang juga diduga dalam penguasaan Mochtar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, Mochtar adalah gatekeeper dalam kasus pencucian uang ini.

Mochtar diduga sebagai perantara suap dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan Akil. KPK pernah memeriksa Mochtar sebagai saksi dan menggeledah kantornya.

Dari penggeledahan di kantor milik Mochtar, KPK menyita catatan keuangan perusahaan. Kantor Mochtar yang digeledah adalah PT Promic Jaya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan sebuah kantor di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tim penyidik KPK mengamankan pula sejumlah dokumen terkait pilkada dan bukti elektronik seperti rekaman kamera pengawas (CCTV).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus itu adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.
OPINI  saya :
            Tidak  asing  lagi bagi saya pribadi ketika mendengar kata suap dan korupsi, bagaimana tidak ?! Menurut  Jaksa Agung  Basrief Arif , telah  menangani  sebanyak 1.539 perkara tindak pidana  korupsi  sepanjang 2013, meningkat  dibandingkan  pada 2012 yang mencapai 1.401 kasus. Silih bergantinya berita suap  dan  korupsi selalu meramaikan pertelevisian Indonesia. Tak heran jika masyarakat sudah sangat familiar dengan istilah tersebut. Dan yang lebih memprihatinkan nya, sebagian besar korupsi yang terjadi dilakukan oleh para pejabat atau petinggi Negara.
            Seperti contoh kasus yang menyeret Akil Mochtar mantan Ketua MK, yang dikabarkan menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Sudah sangat jelas ini melanggar Etika Profesi dia sebagai ketua MK yang bertugas  memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Sangat disayangkan seorang pemimpin yang dipercaya dan diharapkan bisa menyelesaikan masalah dengan segala kebijakan dan independensinya , malah bertindak tak sepatutnya. Dengan cara memihak siapa saja yang dapat menambah nominal kekayaannya.
            Selain terkait pelanggaran  Etika Profesi Akil Mochtar juga terkait dengan pelanggaran hukum dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 31 sepeda motor dengan berbagai merek dan 25 mobil akan segera di bawa ke KPK. Dalam tahun 2013 ini KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus itu adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.
            Harapan saya untuk generasi muda penerus bangsa, bersikaplah Jujur, Berani,dan Bersih. Bersih dalam bertindak untuk berbakti kepada Ibu Pertiwi.  Semakin lama, virus suap dan korupsi di Indonesia semakin merapuhkan Negara. Sudah sepatutnya bagi kita untuk memulai bertindak bersih dari hal hal kecil disekitar kita, karena dari yang kecil itulah akan muncul yang besar. Katakan tidak untuk Suap dan Korupsi, Jujur itu Keren !