Nama :
Nur Arifah
Kelas :
4 eb 03
NPM :
28210906
Judul :
Pelanggaran
Etika Profesi dan Hukum Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi
“Akil
Mochtar”
Kepastian
status tersangka bukan ketua MK itu disampaikan KPK Kamis (3/10/2013) malam
setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap 13 orang selama lebih dari dua
belas jam sejak penggerebekan Rabu (2/10/2013) malam.Ketua
MK, Akil Mochtar, merupakan pejabat tertinggi negara yang pertama, sekaligus
dari institusi tertinggi penegak hukum di Indonesia yang ditangkap KPK.
Dia
diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah,
yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dari
kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan
langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar,
sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain.
“Kalau
kita jumlah keseluruhan ini kurang lebih Rp 3 milyar, oleh karena itu KPK sudah
menetapkan secara resmi orang orang yang menjadi tersangka,” ungkap Ketua KPK
Abraham Samad.
Total
termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap
tersebut. Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan
Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman
Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama
Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keenam
tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.“Kini semua
tersangka ditahan dalam Rutan KPK,” jelas pimpinan KPK lainnya, Bambang
Widjoyanto.KPK mendalami kasus dugaan korupsi ini setelah mendapat laporan dari
masyarakat sejak awal September lalu.KPK juga akan melakukan penyelidikan
lanjutan menyusul dugaan kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus
korupsi ini.“Sementara kita akan fokus pada apa yang sudah kami temukan dulu,
sehingga kami tidak mengandai-andai apakah ada kolega dari pak AM yang
terlibat,” lanjut Widjoyanto.
JAKARTA,
KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/12/2013),
menyita 31 sepeda motor terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Malam
ini dilakukan penyitaan 31 motor dari berbagai merek yang diduga dalam
penguasaan Mochtar Efendi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan
singkat, Senin malam. Mochtar adalah rekan dekat Akil.
Puluhan
sepeda motor tersebut disita dari sebuah tempat di kawasan Cempaka Putih,
Jakarta Timur. Johan mengatakan, 31 motor itu akan segera dibawa ke KPK. Sebelumnya
KPK sudah menyita 25 mobil yang juga diduga dalam penguasaan Mochtar. Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengatakan, Mochtar adalah gatekeeper dalam
kasus pencucian uang ini.
Mochtar
diduga sebagai perantara suap dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta
kekayaan Akil. KPK pernah memeriksa Mochtar sebagai saksi dan menggeledah
kantornya.
Dari penggeledahan di kantor milik Mochtar, KPK menyita catatan keuangan perusahaan. Kantor Mochtar yang digeledah adalah PT Promic Jaya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan sebuah kantor di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan di kantor milik Mochtar, KPK menyita catatan keuangan perusahaan. Kantor Mochtar yang digeledah adalah PT Promic Jaya di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dan sebuah kantor di kawasan Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tim
penyidik KPK mengamankan pula sejumlah dokumen terkait pilkada dan bukti
elektronik seperti rekaman kamera pengawas (CCTV).
KPK
menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga kasus itu
adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas,
penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang. KPK telah
memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan
kasus ini.
Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2013/12/24/0010070/KPK.Sita.31.Motor.Terkait.Kasus.Akil.Mochtar
OPINI saya :
Tidak asing lagi
bagi saya pribadi ketika mendengar kata suap dan korupsi, bagaimana tidak ?! Menurut
Jaksa Agung Basrief
Arif , telah menangani sebanyak 1.539 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2013, meningkat dibandingkan pada 2012 yang mencapai 1.401 kasus. Silih bergantinya
berita suap dan korupsi selalu meramaikan pertelevisian
Indonesia. Tak heran jika masyarakat sudah sangat familiar dengan istilah
tersebut. Dan yang lebih memprihatinkan nya, sebagian besar korupsi yang
terjadi dilakukan oleh para pejabat atau petinggi Negara.
Seperti contoh kasus yang menyeret Akil Mochtar mantan Ketua MK, yang
dikabarkan menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah,
yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Sudah
sangat jelas ini melanggar Etika Profesi dia sebagai ketua MK yang bertugas memutus
perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. Sangat disayangkan seorang pemimpin
yang dipercaya dan diharapkan bisa menyelesaikan masalah dengan segala
kebijakan dan independensinya , malah bertindak tak sepatutnya. Dengan cara
memihak siapa saja yang dapat menambah nominal kekayaannya.
Selain terkait pelanggaran Etika Profesi Akil Mochtar juga terkait dengan
pelanggaran hukum dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 31 sepeda motor
dengan berbagai merek dan 25 mobil akan segera di bawa ke KPK. Dalam tahun 2013
ini KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiga
kasus itu adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan
Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta pencucian uang.
KPK telah memblokir sejumlah rekening Akil dan keluarganya terkait kepentingan
penyidikan kasus ini.
Harapan saya untuk generasi muda
penerus bangsa, bersikaplah Jujur, Berani,dan Bersih. Bersih dalam bertindak
untuk berbakti kepada Ibu Pertiwi. Semakin
lama, virus suap dan korupsi di Indonesia semakin merapuhkan Negara. Sudah
sepatutnya bagi kita untuk memulai bertindak bersih dari hal hal kecil
disekitar kita, karena dari yang kecil itulah akan muncul yang besar. Katakan
tidak untuk Suap dan Korupsi, Jujur itu Keren !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar