Senin, 14 Maret 2011

tugas 2


DAFTAR ISI
1.      PENDAHULUAN
a.       Pengertian investasi
b.      Bentuk investasi
2.      ISI
a.       Pengertian penanaman modal dalam negeri
b.      Perkembangan penanaman modal dalam negeri
c.       Pengertian penanaman modal asing
d.      Peran penanaman modal asing
e.       Perkembangan penanaman modal asing
f.       Perbedaan PMDN dan PMA
g.      Resiko investasi
h.      Contoh perusahaan
3.      KESIMPULAN
4.      OPINI  &  SARAN
5.      SUMBER PUSTAKA

INVESTASI DAN PASAR MODAL

PENDAHULUAN

1.      Pengertian
Secara harafiah, investasi adalah penyimpanan uang dengan tujuan memperoleh return yang diharapkan lebih besar dibanding bunga deposito untuk memenuhi tujuan yang ingin dicapai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kemampuan akan modal. Atau  dapat diartikan juga sebagai suatu pengorbanan dalam bentuk penundaan pengeluaran sekarang untuk memperoleh keuntungan (return) yang lebih baik di masa datang.
                       Dengan kata lain yang lebih simple/sederhana, investasi adalah cara  seseorang untuk mengelola uangnya baik itu dengan dibelikan property, ditabung atau ditanam ke dalam suatu usaha dengan tujuan mendapat keuntungan setelah masa/periode yang ditentukan sebelumnya.
2.      Bentuk Investasi
Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa bentuk investasi yang kita ketahui, di antaranya yaitu :
a.    Investasi property
Investasi property ini dapat berupa penanaman sejumlah uang dalam bentuk property, hal yang paling lazim biasa dilakukan adalah dalam bentuk emas, rumah ataupun tanah. 
b.   Investasi ekuitas
             Investasi ekuitas ini umumnya berhubungan dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham meningkat. Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat). Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham tercatat di bursa dilakukan.
ISI

Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
1.      Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
2.      Penanaman modal asing (PMA)


1.     Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN)

Pengertian
Yaitu  adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal itu sendiri berupa perumahan, tanah, emas atau suatu bisnis tertentu.

Cara menanam modal dalam negeri adalah dengan menyediakan dokumen pendukung permohonan berupa:
1.      Bukti diri pemohon :
a.       Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b.      Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.       Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2.      Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.      Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.      Uraian Rencana Kegiatan :
a.       Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b.      Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.       
a.       Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
b.      Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
c.       Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6.      Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a.       Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b.      Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7.     Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
2.     PERKEMBANGAN PMDN
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi total investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) selama 2010 mencapai Rp208,5 triliun, melonjak 54,2 persen dibanding realisasi 2009 Rp135,2 triliun.“Angka realisasi investasi, menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Ini memperlihatkan perbaikan iklim dan pelayanan investasi serta langkah-langkah kebijakan yang diambil telah membuahkan hasil,” kata Kepala BKPM Gita Wirjawan, di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu.Menurut Gita, dari total realisasi investasi tersebut, sebesar Rp148,0 triliun merupakan investasi PMA dan Rp60,5 triliun investasi PMDN.
“Sedangkan jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp160,1 triliun pada 2010, maka realisasi investasi tahun ini terlampaui sebesar 30,2 persen,” ujar Gita.Menurutnya, secara kumulatif, terjadi peningkatan kontribusi realisasi PMDN sebesar 29 persen (Rp60,5 triliun), sedangkan pada periode sama 2009 sebesar 28 persen (Rp37,8 triliun).Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi PMDN 2010 dengan 2009 terjadi peningkatan 60 persen. Dari sebaran lokasi proyek, terjadi peningkatan signifikan aktivitas investasi di luar Jawa pada 2010 sebesar 32,9 persen (Rp68,5 triliun) sedangkan pada periode sama 2009 hanya 18,5 persen (Rp25 triliun).
Berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi PMDN terbesar pada industri makanan senilai Rp16,41 triliun (27,1 persen), disusul transportasi, gudang dan telekomunikasi Rp13,79 triliun (22,7 persen), tanaman pangan dan perkebunan senilai Rp8,73 triliun (14,4 persen, listrik dan air Rp4,93 triliun (8,1 persen).
Disebutkan selama 2010, Provinsi Jawa Barat masih merupakan lokasi proyek terbesar PMDN dengan nilai investasi Rp15,8 triliun atau menguasai 26,1 persen, disusul Jawa Timur Rp8,08 triliun (13,3 persen), Kalimantan Timur Rp7,88 triliun (13 persen), Banten Rp5,85 triliun (9,7 persen), DKI Jakarta Rp4,6 triliun (7,6 persen)
 3.     Penanaman Modal Asing (PMA)
Pengertian
Penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1970.
Cara Penanaman modal asing dapat dilakukan dengan menyerahkan Permohonan penanaman modal baru untuk PMA yang dapat diajukan oleh :
·         WNA dan/atau badan hukum asing dan/atau Perusahaan PMA
·         WNA dan/atau badan hukum asing dan/atau Perusahaan PMA bersama warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Dalam rangka PMA, kewenangan pemberian persetujuan oleh Kepala BKPM, calon penanaman modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka PMA tetap terlebih dahulu mempelajari Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup maupun yang terbuka bagi penanam modal. Permohonan ditujukan kepada BKPM dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan formulir aplikasi Model I/PMA.
4.     Peran Penanam Modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya

Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif.

5.     Perkembangan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Sebenarnya pertanyaan apakah kehadiran investasi asing, khususnya investasi langsung, umum disebut Penanaman Modal Asing (PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) di suatu negara menguntungkan negara tersebut, khususnya dalam hal pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak perlu dipertanyakan lagi. Banyak bukti empiris seperti pengalaman-pengalaman di Korea Selatan, Malaysia, Thailand, China, dan banyak lagi negara lainnya yang menunjukkan bahwa kehadiran PMA memberi banyak hal positif terhadap perekonomian dari negara tuan rumah. Untuk kasus Indonesia, bukti paling nyata adalah semasa pemerintahan Orde Baru.

Tidak mungkin ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali dari kehancuran yang dibuat oleh pemerintahan Orde Lama dan bisa mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun selama periode 1980-an kalau tidak ada PMA. Tentu banyak faktor lain yang juga berperan sebagai sumber pendorong pertumbuhan tersebut seperti bantuan atau utang luar negeri dan keseriusan pemerintah Orde Baru untuk membangun ekonomi nasional saat itu yang tercerminkan oleh adanya Repelita dan stabilitas politik dan sosial. Literatur teori juga memberi argumen yang kuat bahwa ada suatu korelasi positif antara FDI dan pertumbuhan ekonomi di negara penerima.
PMA terbesar terjadi di DKI Jakarta senilai 6,43 miliar dolar AS, Jawa Timur 1,77 miliar dolar, Jawa Barat 1,69 miliar dolar dan Banten 1,54 miliar dolar AS.Singapura terbesar
BKPM juga mengumumkan Singapura menempati urutan pertama realisasi PMA terbesar berdasarkan asal negara dengan investasi senilai 5.005 miliar dolar AS, Inggris 1.892 miliar dolar, Amerika Serikat 930,8 miliar dolar AS.Selanjutnya Jepang 712,6 miliar dolar, Belanda 608 miliar dolar dan negara-negara lainnya 7.065,3 miliar dolar AS.
BKPM juga mengumumkan, bahwa realisasi penyerapan tenaga kerja selama 2010 mencapai 463.012 orang, meningkat dari tenaga kerja yang diserap selama 2009 sebanyak 303.537 orang.“Pencapaian total investasi ini, tentu didukung perbaikan pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal yang telah diimplementasikan oleh berbagai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota serta koordinasi pusat daerah yang semakin baik.
6.      PERBEDAAN PMA DAN PMDN
Modal asing :
1. waktu pemakaiannya terbatas
2. merupakan beban tetap, baik perusahaan dalam keadaan untung maupun rugi.
3. pemilik modal asing tidak berhak ikut campur dalam pengurusan perusahaan.
4. resiko yang ditanggung lebih besar.
5. untuk memperolehnya, harus dengan borg (jaminan)

Modal sendiri :
1. waktu pemakaiannya tidak terbatas
2. tidak merupakan beban tetap, tapi tergantung pada pendapatan perusahaan dan kalau perusahaan rugi tidak merupakan beban.
3. bagi pemilik modal sendiri pada umumnya dapat menjadi pengelola perusahaan.
4. resiko yang ditanggung lebih kecil
5. untuk memperolehnya tidak diperlukan borg (jaminan)
7.      RESIKO INVESTASI
Ada beberapa resiko yang paling ditakutkan orang ketika mereka akan melakukan investasi, yaitu :
a.      Turunnya Nilai Investasi
Risiko yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi umumnya adalah "Apakah uang saya akan hilang?" Kebanyakan orang mungkin menjawab "tidak" kalau ditanya seperti itu. Karena tidak ada orang yang mau kehilangan uangnya. Akan tetapi, setiap investasi pasti ada resikonya. Perbedaannya hanya pada ukurannya. Ada produk investasi yang risikonya cukup besar, ada yang sedang, ada yang kecil.
Sekarang jika Anda berinvestasi, kita harus mempertimbangkan seberapa besar penurunan nilai yang bersedia Anda tanggung bila Anda mengalami kerugian? 10 persen? 20 persen? 50 persen? Atau 100 persen? Berapapun besar kerugian yang bersedia Anda tanggung, ingatlah bahwa itu adalah bagian dari berinvestasi. Jangan pernah mengharapkan Anda akan terus-menerus untung. Yang disebut dengan kerugian, sesekali memang harus kita alami. Karena dengan adanya kerugian, itu adalah pengalaman yang membuat kita jadi lebih banyak belajar dalam berinvestasi.
b.      Sulitnya Produk Investasi itu Dijual
Resiko kedua yang paling ditakuti orang ketika berinvestasi adalah apakah produk investasi yang dibelinya itu mudah untuk dijual/diuangkan kembali. Beberapa orang mungkin senang berinvestasi ke dalam emas karena emas dianggap mudah dijual kembali. Akan tetapi, ada juga orang yang berinvestasi ke dalam mata uang dolar Amerika, dan dolar tersebut cepat-cepat dimasukkannya ke bank. Ini karena bila dolar itu disimpan di lemari, maka kondisi fisik dari kertas uangnya mungkin akan menurun, dan itu kadang-kadang akan menyulitkan bila suatu saat dolar itu hendak dijual kembali. Maklum, beberapa bank seringkali tidak mau menerima atau membeli mata uang asing Anda bila kondisi uang secara fisik robek, rusak atau kumal.
Contoh lain dari produk investasi yang tidak selalu mudah untuk dijual kembali adalah barang-barang koleksi. Barang-barang koleksi umumnya tidak mudah dijual kembali karena pasar pembeli barang-barang ini sangat spesifik. Lukisan misalnya. Karena pasarnya yang spesifik, yaitu mereka yang hobi akan lukisan juga, tidak selalu mudah menjual lukisan. Tapi, sekali terjual, bisa saja harganya sangat tinggi dan memberikan untung yang lumayan bagi orang yang menjualnya.
Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, sebaiknya ketahui lebih dulu seberapa mudahnya produk investasi Anda bisa dijual kembali. Jangan sampai Anda berinvestasi tapi tidak bisa menjualnya, karena barangnya memang sulit dijual.
c.       Hasil Investasi yang Diberikan Tidak Sebesar Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Bayangkan jika Anda berinvestasi di deposito yang memberikan bunga 10 persen setahun, sedangkan dalam setahun harga barang dan jasa malah naik 15 persen? Hal ini seringkali terjadi, bukan karena terlalu tingginya kenaikan harga barang dan jasa, tetapi karena produk yang dipilih itu sendiri belum tentu sesuai.
Mungkin beberapa dari Anda menginginkan produk investasi yang aman dan konservatif. Tetapi, konsekuensinya adalah bahwa Hasil Investasi yang didapat mungkin saja tidak bisa menyamai kenaikan harga barang dan jasa. Kalau itu terus Anda alami dari tahun ke tahun, maka Anda akan bangkrut.
Apa yang harus Anda lakukan untuk menghadapi risiko ini? Jangan menutup diri terhadap informasi. Pelajari produk-produk investasi lain yang mungkin belum Anda ketahui, dan setelah itu cobalah masuk ke situ dengan mempertimbangkan segala konsekuensinya. Lama-kelamaan, Anda pasti bisa mengatasi tingginya kenaikan harga barang dan jasa dengan berinvestasi pada produk yang memang berpotensi untuk bisa memberikan hasil yang lebih tinggi dibanding kenaikan harga barang
8.      CONTOH PERUSAHAAN INVESTASI ASING DI INDONESIA
1. PT. TNT LOGISTIK INDONESIA
2. PT. YULIA SHINTA INTERNASIONAL
3. PT. BABA PRIMA MANUFACTURING
4. PT. BOOSUNG INDONESIA MEGAH
5. PT. BECCO RATU JAYA INDONESIA
6. PT. BINA NUSA RAMA Tunjungan Plasa Lt. Dasar Jl. Basuki Rakhmad
7. PT. EXCELCOMINDO PRATAMA
8. PT. HATMOHADJI 7 KAWAN (PT. HAKA)

CONTOH PERUSAHAAN INVES DALAM NEGRI
1.      Multi Breder Ind. Tbk. 1
2.      Multi Breder Ind. Tbk. 2
3.      Multi Breder Ind. Tbk. 3
4.      Multiphala Adiputra Tbk
5.      Multi Breder Adirama Ind. Tbk
6.      Mandiri Sejahtera Sentra
7.       Bamshu Rubber Indonesia
8.      Cipta Artha Graha
9.      Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Kemasan
10.  Gede Karang
KESIMPULAN
Investasi sangatlah berpengaruh besar bagi pertumbuhan Ekonomi Indonesia.Investasi asing maupun ivestasi dalam negeri.Karena dengan adanya dua investment ini Pendapatan Negara menjadi naik.Tetapi keduanya tidak bisa dibiarkan tanpa peraturan pemerintah,karena peran pemerintah sangat besar dalam hal ini.
Peran Birokrasi Negara dalam kegiatan investasi asing
Patut dipahami bahwa pada dasarnya pelaku usahalah, baik asing atau lokal yang menyediakan lapangan kerja dan menghasilkan produk yang bernilai tambah. Produk yang bernilai tambah tidak dihasilkan oleh birokrasi, melainkan pelaku usaha. Birokrasi hanyalah bertindak selaku katalisator (dengan dua fungsi utama selaku policy maker dan regulator) yang berfungsi meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan produksi barang dan jasa. Melalui fungsi kebijakan, birokrasi berperan untuk membangun visi dan misi dalam merancang disain pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang, guna memastikan kepentingan nasional, kepentingan semua pemangku kepentingan dapat terpelihara, sehingga tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran dapat perlahan-lahan terbentuk. Melalui fungsi regulasi, birokrasi berperan untuk membina, mengawasi serta menindak pelaku usaha yang menyimpang dari koridor aturan yang sudah disepakati bersama. Setiap penyimpangan aturan bersama baik oleh pelaku usaha atau birokrasi penegakan hukum dapat ditafsirkan sebagai upaya menjauhkan atau memperlambat tercapainya tujuan bersama yaitu keadilan dan kemakmuran, upaya melemahkan kewibawaan hukum dan birokrasi pembuat kebijakan dan penegak hukum itu sendiri.
OPINI DAN SARAN
 Setelah memahami perkembangan investasi asing dan dalam negeri kita dapat menyimpulkan segi positif dan negatifnya.
Dampak negatifnya :
1. Kontrol dari luar negeri. Kontrol dari luar negeri ini dapat berasal dari pemerintah investor luar negeri atau badan internasional, misalnya International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini sering sangat merugikan negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik.
2. Menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam (natural resources). Biasanya mereka mengadakan kontrak sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah. Dengan demikian, setelah selesai kontrak sumberdaya alam sudah terkuras habis; yang tinggal adalah kerusakan lingkungan.
3. Investor asing banyak yang bergerak di sektor pertambangan (mining). Salah satu alasan Pemerintah mengundang investasi asing adalah untuk mengatasi pengangguran. Padahal investasi di bidang tambang tidak banyak menyerap tenaga kerja sehingga tidak akan mampu mengurangi pengangguran yang terjadi saat ini.
4. Adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi. Biaya tersebut antara lain recovery cost/sunk cost, yaitu biaya yang khusus dibelanjakan oleh pihak investor untuk eksplorasi.
5. Data yang dikemukakan oleh pihak investor perlu dipertanyakan keakuratannya.
Dampak Positif ;
1.      Terciptanya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal,
2.      Terbangunnya skill dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja lokal,
3.       Terbangunnya semangat kewirausahaan pada pengusaha lokal dan meningkatkan penghasilan yang cukup dan layak,
4.      Pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu,
5.      Negara dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga pada gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam lembaga eksekutif, legislative serta yudikatif dapat meningkat.
Saran
Sumber Daya alam Indonesia sangatlah kaya.Entah itu lautan,hutan dan bumi.namun SDM Indonesia tidak mau mengolah dengan usaha sendiri.sehingga datanglah investmen dari Negara asing.Setelah kita memahami sisi positif dan negatife nya.Tak ada salahnya kita menanamkan investasi asing asalkan pemerintah memberikan perjanjian yang tidak akan merugikan Indonesia sendiri.Yang mengakibatkan kita menderita di Negara sendiri,seperti kata pepatah ‘Ayam mati dalam lumbung padi’
Frank.J.fabozzi,MANAGEMENT INVESTASI ,1999

NAMA            :NUR ARIFAH
                        YUNIANTI TRI ANI ASTUTI
                        INDAH PUSPITA SARI
                        TRIJAYANI
                       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar