Senin, 26 November 2012

pajak


TOPIK            : PERPUTARAN PAJAK di  INDONESIA
TUJUAN          : Menambah wawasan  tentang perputaran pajak  dan  pentingnya  membayar pajak
JUDUL               :
 RAKYAT MEMBAYAR PAJAK , PENGUASA HARUS BIJAK


·                                   PENGERTIAN PAJAK 

Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melakukan proses perputaran roda perekonomian dan pembangunan negara membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ideal. Pajak adalah sumber utama dalam APBN tersebut. Bahkan dalam APBN 2012 menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Pajak memiliki porsi hampir 70 persen dalam APBN.

·         CONTOH TARIF PAJAK

Orang yang terkena pajak disebut Wajib Pajak , dan  pajak perorangan disebut WPOP (wajib pajak orang pribadi). Adapun tarif pajak untuk WPOP menurut keputusan perubahan tahun 2009 adalah sbb :

·         Sampai dengan RP 50.000.000                                5%
·         Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000            15%
·         Diatas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000         25%
·         Diatas Rp 500.000.000                                             30%

Transaksi Pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor pajak, di bank, ataupun di kantor pos. Bagi wajib pajak orang pribadi di wajibkan untuk mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak).

·         JENIS & MACAM MACAM PAJAK

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Contoh penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.  Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir

·         Mengapa kita harus membayar pajak , klo ternyata uang kita disalahgunakan ??

Karena pajak  timbul sebagai konsekuensi logis hidup di suatu negara. Di mana ada negara di situ ada pajak  .Kalaupun ternyata uang kita disalahgunakan, maka kita niatkan untuk sedekah atau ibadah.
     1.  pajak digunakan untuk menyusun APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara )
  1. setiap negara mempunyai ketetapan bagi warga negara nya untuk membayar pajak mereka
  2. sebagai penstabil ekonomi negara terutama pendapatan negara
  3. sebagai sarana penunjang pembangunan khususnya di wilayah terpencil dan terisolir
  4.  Pajak adalah Hak dan Kewajiban warga negara di Indonesia
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/08/jenis-dan-macam-pajak-di-indonesia.html
http://ilmu-sebelas.blogspot.com/2012/08/kenapa-kita-harus-membayar-pajak-ke.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar