ASPEK HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar ma
syarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Sela
in itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
syarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Sela
in itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
PENGERTIAN HUKUM MENURUT BEBERAPA SARJANA INDONESIA
ü S.M AMIN, S.H
“Kumpulan kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma dan saksi sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
ü J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono sastropanoto, S.H
“ Hukum itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan , yaitu dengan hukum tertentu”.
ü M.H Tirtaamidjaya, S.H
“Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian , jika melanggar aturan aturan itu, akan membahyakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.
UNSUR UNSUR HUKUM
Hukum memiliki beberapa nsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
3. Peraturan iru bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut adalah tegas.
CIRI – CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri ciri hukum yaitu :
1. Adanya perintah / larangan
2. Perintah / larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
HUKUM DAPAT DIBAGI 2 MENURUT ISINYA :
1. HUKUM PRIVAT (hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang ayng lain , dengan meniitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
Hukum sipil itu terdiri dari :
a) Hukum perdata
b) Hukum dagang
2. HUKUM PUBLIK (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara):
Hukum public itu terdiri dari :
a) Hukum tata Negara
b) Hukum administrasi Negara
c) Hukum pidana
d) Hukum internasional
SUMBER HUKUM DI INDONESIA
Undang-Undang No 10 Tahun 2004 pasal 2 menegaskan ” Pancasila merupakan Sumber dari segala Sumber Hukum Indonesia” , dan UUD 1945 sebagai hukum dasar berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen.
Menurut Sumber Hukum formal ,sumber hukum adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formal antara lain adalah:
1. undang-undang
2. kebiasaan
3. Yurisprudensi(keputusan hakim)
4. Traktat
5. Doktrin(pendapat sarjana hukum)
1. undang-undang
2. kebiasaan
3. Yurisprudensi(keputusan hakim)
4. Traktat
5. Doktrin(pendapat sarjana hukum)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1943730-pengantar-hukum-indonesia/
http://hukum.kompasiana.com/2010/06/01/pancasila-sumber-dari-segala-sumber-hukum-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar