Sabtu, 26 Mei 2012

saham syariah

SAHAM SYARI’AH MAKIN BANYAK
Di Indonesia


Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan syariah. Pasar modal syariah, yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan pasar modal syariah di Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.

Selama ini, pasar modal syariah di Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal syariah di Indonesia bukan hanya 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai
macam jenis Efek. Hal tersebut semakin jelas terlihat setelah Bapepam & LK mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) pada bulan November 2007. Sejak saat itu, Bapepam & LK menjadikan DES sebagai satu-satunya rujukan tentang Efek Syariah di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.  
Landasan Fatwa dan Landasan Hukum
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.

Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :

Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
1.    Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
2.    Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
3.    Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
4.    Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
5.    Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
6.    Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
7.    Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8.    Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
9.    Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
       Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 (Versi Bahasa Indonesia)
       Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 (Versi Bahasa Arab)
       Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 (Versi Bahasa Inggris)

 Produk-produk Pasar Modal Syariah di Bursa Efek Indonesia
  • ·         Saham Syariah
Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham, termasuk HMETD Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah
  •  Sukuk / Obligasi Syariah
Berdasarkan peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, definisi Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)).
  •   Jakarta Islamic Index (JII)
JII pertama kali diluncurkan oleh BEI (pada saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun demikian agar dapat menghasilkan data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 dengan angka indeks dasar sebesar 100. Metodologi perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan formula Laspeyres.
  • ·      Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan Indeks yang telah diluncurkan oleh BEI pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI adalah seluruh saham yang tergabung dalam Daftar Efek Syariah dan tercatat di BEI dimana pada saat Ini jumlah konstituen ISSI adalah sebanyak 219 saham. Dengan telah diluncurkannya ISSI maka BEI memiliki 2 Indeks yang berbasis saham Syariah yaitu ISSI dan JII.

PROSENTASE KENAIKAN SAHAM SYARIAH

Nilai kapitalisasi pasar saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) per April 2011 tumbuh 40,53 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada April 2010, nilai kapitalisasi saham syariah tercatat sebesar Rp2,423 triliun, sedangkan pada akhir bulan lalu meningkat menjadi Rp3,405 triliun.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Agustianto  Mingka memprediksi, pertumbuhan saham syariah pada tahun ini akan tumbuh positif seiring adanya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan sosialisasik yang dilakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) maupun BEI.

“Saham syariah tahun ini pertumbuhannya makin cerah karena fatwa dan sosialisasi tersebut akan menghilangkan keraguan investor tertentu untuk masuk ke saham syariah,” kata dia di Jakarta.

Daftar pustaka :
http://www.idx.co.id
Majalah sharing inspirator ekonomi dan bisnis syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar