PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar uang dan Modal merupakan pasar di mana mempertemukan antara permintaan dengan penawaran akan dana.
Di dalam pasar uang, dana yang diperdagangkan adalah instrument dana jangka panjang seperti promes,wesel dan sebagainya. Realisasi pasar uang diselenggarakan dalam bentuk interbank call money, discount house, dan lembaga clearing atau bentuk lainnya. Di Indonesia pasar uang telah dilaksankan dalam bentuk interbank call money. Pnengembangannya lebih lanjut dapat diselenggarakan melalui perluasan instrument yang diperdagangkan dalam pasar tersebut.
Di dalam Pasar Modal instrument yang di perdagangkan adalah berjangka panjang seperti saham dan obligasi. Dan instrument tersebut mempunyai variasi dan macam sesuai dengan perkembangan keadaan perekonomian serta kompleksitas perusahaan yang bersangkutan . Realisasi pasar ini sudah ada sejak sebelum perang dan dalam perkembangannya mengalami pasang surut . Dan pada saat sekarang bursa efek di Jakarta merupakan pasar modal. Semula instrument yang diperdagangkan masih sangat terbatas yaitu saham saham perusahaan sebelum perang dan Obligasi pemerintah/ Bank Industri Negara yang terbit pada tahun 1950/1960-an. Mulai tahun 1977 saham dan obligasi beberapa perusahaan asing dan dalam negri mulai ditawarkan di Bursa.
PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL
Untuk beroperasinya pasar modal, pengaturan pokok yang perlu diselenggarakan adalah :
1. Pengaturan dalam bentuk Undang Undang Pasar modal (pada saat ini Indonesia telah ada Undang Undang tentang Bursa no. 15/1952)
Pokok pokok yang diatur didalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek (surat berharga;saham dan atau obligasi), perdagangan dan sanksi sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut. Pokok pokok pengaturan disini lebih diutamakan pada tata cara pembatasan pembatasan, satu sama lain berhubung adanya kepercayaan masyarakat.
2. Beberapa pengaturan pelaksanaannya antara lain menyangkut pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
a) Persyaratan persyaratan
ü Persyaratan pendaftaran bagi perusahaan yang kan memasarkan saham/obligasi
ü Persyaratan laporan keuangan yang diperiksa akuntan public
ü Persyaratan dalam menyusun propektus
b) Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham di dalam pasar modal dan tata terti penyelenggaraan usahanya.
c) Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchange Comission (SEC) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksana Pasar Modal (bapepam) di Indonesia
d) Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar modal di dalam Bursa dan di luar Bursa / Over The Counter (OTC)
e) Pengaturan mengenai fasilitas fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak pihak yang akan berperan dalam pasar modal.
KELEMBAGAAN DALAM PASAR MODAL :
- Lembaga pengelola Pasar Modal yang bertugas memberikan izin sesuatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal , dan mengikuti perkembangan peerusahaan tersebut.
- Lembaga pasarnya sendiri yang dapat didalam Bursa atau di Luar Bursa(OTC)
- Lembaga pedagang non Bank semacam UE ( Persatuan Pedagang uang dan efek) dan pada pedagang efek
- Lembaga keuangan non bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal
- Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti dana pension,asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya, dimana sebagian dari tabungan tersebut digunakan untuk membeli saham / obligasi perusahaan melalui pasar moda
MANFAAT PASAR MODAL :1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjjang bagi dunia usaha dan memungkinkan alokasi sumber daya secara optimal2. Sebagai wahana investasi dan upaya diversifikasi3. Leading indicator bagi trend ekonomi Negara4. Penyebaran kepemilikan perusahaan5. Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat6. Menciptakan lapangan kerja yang menarik7. Kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospekUNSUR UNSUR YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL1. Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarata syarat yang diperlukan2. Adanya masyarakat investor,lembaga investasi seperti asuransi ,dana pension dan sebagainya , yang tersedia membeli saham atau obligasi3. Adanya lembaga pasar modal yang dapata mempertemukan untuk permintaan dana (demand of funds) dan penyedia dana (suly of funds)4. Adanya perantara dan pedagang efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modalDaftar Pustaka :Aspek Hukum dalam Bisnis Katuuk.Neltje F. Unv. GunadarmaMateri Bank dan lembaga keuangan smester 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar