Senin, 03 Oktober 2011

Kas, Bank dan surat berharga

Pengertian dari :

  • Uang kertas   : adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia , yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar

  •  Uang Logam             : adalah uang yang terbuat dari emas atau perak dan berbentuk bulat atau logam.Terbuat dari  emas dan perak karena memenuhi syarat-syarat uang yang efesien :
1. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang.
2. emas dan perak tidak mudah musnah.
3.Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil.

  •  Cek Yang belum disetorkan : adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Tetapi belum disetorkan kepada pihak bank.

  •  Simpanan Dalam bentuk Giro : adalah simpanan yang penarikannya setiap saat  dapat dilakukan dengan penerbitan cek untuk penarikan tunai dan bilyet giro untuk pemindahbukuan. Cek atau bilyet giro ini dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat pembayaran .
  • Traveller’s cheks : alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian. Cek tadi diterima sebagai pengganti uang tunai oleh para pedagang dan dapat dicairkan di kantor-kantor. Sebagai contoh, Anda ingin membawa uang Rp 1 juta ke kampung halaman Anda. Anda bisa datang ke bank yang menjual cek perjalanan dan membeli cek perjalanan senilai Rp 1 juta. Sampai di kota tujuan, Anda bisa tukarkan lagi cek itu dengan uang Rp 1 juta di cabang bank Anda atau agen yang ditunjuk.

  • Chasier’s checks : Sebuah cek yang ditulis oleh lembaga keuangan pada dana sendiri. Hal ini kemudian ditandatangani oleh wakil dari lembaga keuangan dan dibayarkan kepada pihak ketiga. Seorang pelanggan yang membeli cek kasir membayar untuk nilai  penuh cek dan biasanya juga membayar premi kecil untuk layanan ini. Pemeriksaan ini dijamin oleh dana dari penerbit - biasanya bank - dan menyertakan nama penerima pembayaran yang (entitas yang memeriksa dibayar), dan nama remitter (yang entitas yang dibayar untuk memeriksa).

  • Bank draft : adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar